JEJAKSUARA.COM (SIAK)- Sorotan terhadap aktivitas penumpukan (stockpile) cangkang kelapa sawit di kawasan Pelindo Regional 1 Terminal Peti Kemas Perawang, Kabupaten Siak, terus menguat. Namun di tengah berkembangnya berbagai narasi, PT Kharisma Inti Mitra Indonesia (KIMI) akhirnya membuka fakta sebenarnya.
Manajemen PT KIMI menegaskan bahwa aktivitas di Perawang baru saja dimulai dan belum terjadi penumpukan dalam skala besar seperti yang beredar di publik.
“Informasi yang menyebutkan sudah menumpuk puluhan ribu ton adalah tidak benar. Operasional ini baru berjalan,” tegas perwakilan manajemen. Kamis 2/4/2026 Pagi.
Menurut Manajemen PT KIMI, langkah pemindahan sebagian aktivitas ke Perawang bukan tanpa alasan. Hal ini merupakan dampak langsung dari terganggunya operasional di Pelabuhan Tanjung Buton akibat ambruknya jembatan penghubung, yang hingga kini belum sepenuhnya normal.
Dampaknya tidak hanya pada distribusi logistik, tetapi juga menghantam sumber penghasilan masyarakat di sejumlah desa yang selama ini bergantung pada aktivitas pelabuhan.
“Ketika Tanjung Buton tidak berjalan normal, banyak tenaga kerja di beberapa desa terdampak. Ini realita yang tidak bisa diabaikan,” Ujar manajemen.
Sebagai respons, PT KIMI menerapkan skema operasional terintegrasi: proses pemuatan dilakukan dari Perawang dan disambungkan dengan pembongkaran ke kapal di Tanjung Buton.
Skema ini dinilai bukan hanya solusi logistik, tetapi juga strategi menjaga denyut ekonomi di dua kawasan sekaligus.” Ucapnya.
“Dengan pola ini, aktivitas ekonomi tidak terpusat di satu titik. Dampaknya terasa di Perawang, Tanjung Buton, hingga desa-desa di wilayah Pinang Sebatang Timur,” Sambungnya.
PT KIMI menegaskan bahwa model operasional tersebut secara otomatis meningkatkan kebutuhan tenaga kerja dalam jumlah signifikan.
“Artinya, akan ada penyerapan tenaga kerja yang lebih luas dan berdampak langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat di Kabupaten Siak,” tegasnya.
Perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal, baik untuk mempertahankan tenaga kerja terdampak di Tanjung Buton maupun membuka peluang baru di sekitar Perawang.
Di tengah polemik, PT KIMI menekankan bahwa seluruh aktivitas yang dijalankan berada dalam koridor hukum dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku di kawasan pelabuhan.
“Seluruh kegiatan di dalam kawasan pelabuhan telah memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata manajemen.
Lebih lanjut, pelaksanaan kegiatan bongkar muat dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 152 Tahun 2016 serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 2 yang menegaskan bahwa Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) merupakan badan usaha mandiri dan wadah resmi tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan.
“Kami menjalankan operasional dengan melibatkan TKBM sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bagian dari komitmen kami terhadap kepatuhan dan tata kelola yang benar,” Pungkasnnya.
PT KIMI juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, otoritas pelabuhan, dan masyarakat.
Di tengah berbagai persepsi yang berkembang, perusahaan mengingatkan pentingnya melihat persoalan secara utuh, tidak hanya dari sisi isu, tetapi juga dari dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan.” Paparnya.
“Kami tidak hanya berbicara operasional, tetapi juga keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada aktivitas ini,” tutup perwakilan manajemen.
Reporter:,Wahyu
