Redaksi

PT BIHAN JAYA GROUP

SK. MENKUMHAM
Nomor: AHU.079819.AH.01.30.tahun 2023.
NIB : 2511230039328
NPWP : 99.229.768.9-222.000.

| Contact Redaksi|
081268588600 / 085184054145
email : Wahyubihan1988@gmail.com

| Contact Marketing|
081268588600 / 085184054145
email : Wahyubihan1988@gmail.com
(Untuk Pemasangan Iklan, Silahkan Hubungi Marketing di atas)


Alamat : Jl. Padat Karya Benteng Hilir – Kec Mempura, kab Siak, Provinsi Riau
www.jejaksuara.com

|Rekening|
Bank Riau Kepri Syariah
1634301198
A/n PT BIHAN JAYA GROUP

 

|Susunan Redaksi|
Penasihat hukum
Wan Abdurrahman SH.MH
Jammin SH.
RIFFAI SH.
LBH Tuah Negeri Nusantara

|Pimpinan Umum|
Wahyu. M Maulana S.Sos

|Pimpinan Perusahaan|
Wahyu .M maulana S.Sos
Wakil pimpinan perusahaan
Syaiful Bahari

|Pimpinan Redaksi|
Wahyu .M maulana S.Sos

|Wakil Pimpinan Redaksi|
ALumi Zaro Waruhu
Nomor UKW 19316-LSPR/WDa/DP/VI/2021/12/12/75

|Sekretaris Redaksi|
Dede muktar S.Sos
Dirwan

|Bendahara|
Muhamad Fauza

|Redaktur Pelaksana|
Dian Agus Spd.

|Dewan Redaksi|
Syaiful Amri
Merry Hutasoit

|Kordinator Liputan|
Andika Pradana SE.

|Fotografer|
Triono

|Marketing|
Indra akbar
Angga Syahputra

|Staf Redaksi|
Lisa afriyani Spd.
Nelly Agustina
Aprizal
Deny Nasution

|Wartawan|
*Prediansyah Pramadana*
*Erpan*

|Koordinator Liputan Wilayah Riau|
(Ardian)

Muhamad Fauzi
(Kabiro Siak )
Ariston pangabean
(Kabiro Rohul)
ILhammudin S.kom
(Kabiro Rohil)
Rizky Hidayat S.ip
(Kabiro Bengkalis)
NORAZILA
(Kabiro Pelalawan)
Rinanda Syahputra
(Kabiro kuantan Singingi)
Elna yudevi
(Kabiro Indragiri hilir)
Suparno
(Indragiri hulu )
Idham Azis
(Kabiro Kampar)
Zulkarnain
(Kabiro kepulauan Meranti)
Muhamad Ihsan
(Kabiro Dumai )
Boy pardede
(Kabiro pekanbaru kota)

|Peliputan Sumatera Utara|

Kab.Deli Serdang
Prengky Pangaribuan

Kab.Labuhan batu
Richard Damanik

Kab.Asahan
Fribel sinaga

|Peliputan Provinsi Jawa Barat|

Kab.karawang
Dera Sandi
Kab.Subang
Akmaludin
Kab.purwakarta
Ajay halim SH

|Peliputan Provinsi Jawa tengah|

Kab.pekalongan
Tafsir Imron
Kab.semarang
Rofika marliana ST.

” Kode etik “

Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional