JEJAKSUARA.COM (SIAK) Komisi II DPRD Kabupaten Siak Adakan Hearing Dengar pendapat terkait lahan Tora yang berada di sembilan kampung ditiga kecamatan, bertempat digedung banggar DPRD kabupaten Siak, Provinsi Riau,Kamis 30 Januari 2025.
Acara Hearing sempat molor dari agenda yang sudah dijadwalkan semula akan di gelar pada pukul 13:00 siang namun, acara baru bisa dilaksanakan pada pukul 16:30 sore. Meski molor dari jadwal Hal ini tidak mengurangi semangat para anggota dewan dari komisi II, pihak pemerintah kabupaten Siak ,pihak kecamatan, pihak penghulu kampung dan masyarakat tetap antusias menghadiri acara Hearing tersebut.
Anggota komisi II DPRD kabupaten Siak Sujarwo SM mengatakan, hari ini kami mengadakan Hearing terkait lahan Tora yang terletak di tiga kecamatan yaitu, Kecamatan mempura, kecamatan Pusako dan kecamatan sungai apit. Dilahan Tora, dari aturan yang sudah disampaikan pemerintah dalam hal ini BPN adwil pertanahan tidak diperbolehkan untuk ditanami tanaman seperti pohon sawit dan pohon akasia.” Kata Sujarwo.
Masih kata Sujarwo, Hearing yang diadakan hari ini konsepsnya menginginkan satu persepsi, mangka itu , kita mendorong program sebagaimana yang diharapkan untuk masyarakat agar tidak menanam pohon sawit dan akasia. Dalam hal ini tentunya kita fasilitasi.” Ucapnya.
Lanjut Sujarwo,kedepan ini akan berdampak kepada peningkatan ekonomi masyarakat, jadi Jangan nanti dibawah menghalangi-halangi harusnya kita dukung program pemerintah.
“Tidak akan mungkin kita mendorong masyarakat untuk masuk jurang.” Sambungnya.
Lebih lanjut, kita tidak mau juga investor ini merugikan masyarakat. Kita maunya pengelola juga bisa bergerak apa yang diinginkan oleh masyarakat, sehingga dapat meningkatkan perekonomian, itu yang paling penting.” Ujarnya.
Dalam hal ini, apa yang telah disampaikan oleh penghulu kampung, mereka mendukung program ini, tinggal bagaimana pemaparan dari investor ataupun yang menjadi bapak angkat betul betul menguntungkan dan membuat masyarakat sejahtera dalam progres penanaman kelapa genjah.
Kita juga berharap investor menyampaikan apa apa saja tahapan yang harus dilakukan, baik itu pembersihan lahan, tanaman, kemudian sekejul apa saja yang akan dilakukan. Kemudian dijelaskan juga kontrak kerjanya seperti apa dan langkah-langkah yang dapat ketahap bagaimana masyarakat bisa menikmati. Dan itu semua perlu kita dorong, dan hari ini kita mendengarkan apa saja yang menjadi persoalan di tengah masyarakat.” Paparnya.
“Yang jelas kami dari komisi II DPRD kabupaten Siak akan terus mendorong membantu bagaimana program ini bisa jadi dan berjalan, tujuannya
meningkatkan Ekonomi masyarakat.
Dan kami juga meminta kepada seluruh camat yang ada ditiga kecamatan serta penghulu untuk segera menginventalisir semua persoalan yang ada ditengah masyarakat terkait lahan Tora ini.” Pintanya.
Kedepan kepada seluruh lapisan masyarakat ayo kita dukung program yang sekiranya membuat masyarakat lebih sejahtera daripada sebelumnya.
Dijalankan sesuai dengan peraturan yang ada yang telah disampaikan oleh BPN, adwil pertanahan, Kabag hukum dan semua pihak yang hadir pada acara Hearing ini mari kita bersama -sama kita lakukan.” Harapnya.
“Sujarwo memaparkan bahwa tupoksi anggota DPRD itu jelas, dan ada bejetingnya ada penyusunan ataupun pembuatan perda, juga pengawasan. Terkait ada oknum bapekam yang mengatakan tidak butuh anggota Dewan, menurut saya yang menyampaikan itu tidak paham dan tidak mengerti tupoksi anggota Dewan.” Pungkasnya.
Hearing ini adalah yang pertama dilaksanakan komisi II DPRD kabupaten Siak terkait lahan Tora, kedepan kita akan adakan Hearing lagi dipertengahan bulan februari tahun 2025 yaa, semoga acaranya bisa berjalan lancar.” Ujar Sujarwo Mengakhiri.
Reporter:,Wahyu
