JEJAKSUARA.COM (SIAK) – Berdasarkan Surat Resmi Nomor: KEP.006/SK/PD-FSPNIBA/KSPSI/X/2025.
Tentang Komposisi dan personalia Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, jasa dan Asuransi Aseantuc Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SP NIBA -KSPSI) Kabupaten Siak Sri Indrapura Masa Bakti 2025-2030.
Dengan Lampiran surat keputusan Nomor: Kep.006/SK/PD/KSPSI/X/2025.
Tentang Komposisi dan personalia Pimpinan cabang f.sp Niba Aseantuc Siak Sri Indrapura masa bakti 2025-2030.
Sebagai berikut:
Pembina/penasehat
1.PD.F.SP NIBA Aseantuc KSPSI Provinsi Riau.
2 . Kombes (p) H. Sukiman, SH.MH
Susunan Pengurus
1.Sudirman Jaya sebagai Ketua
2.Ahmad Jais Wakil Ketua l
3.Suhandi Wakil ketua ll
4.Rian Suhardi Sekretaris
5.Rudi Wakil sekretaris
6.H. Agus Salim Sebagai Bendahara
7.Ruslan Lay Sebagai Korlap l
8.Hasan Sebagai Korlap ll
9.Londo Sitorus sebagai korlap lll.
Ketua Niba Terpilih Sudirman Jaya Mengatakan, Bahwa Saya, Sangat Siap untuk membawa Niba Lebih baik Sesuai dengan Tupoksi dan prosedur yang berlaku di dalam organisasi Niba.
Ini, Merupakan amanah yang harus saya emban dan dipertanggung jawabkan dengan baik. Dan Mensejahterakan anggota sebagaimana mestinya.” Ujar Sudirman Jaya Kepada Wartawan Selasa 9 Desember 2025. Siang.
Lanjut Sudiman jaya, Saya ucapkan banyak terimakasih kepada seluruh rekan-rekan PUK Niba Kabupaten Siak yang turut berpartisipasi untuk memajukan organisasi ini dimasa mendatang.
” Kita Harus Solid, Harus Kompak Dan satu pemikiran.” Ucap laki-laki berbadan Tegap Yang kerap di sapa Jaya itu.
Kedepan, Saya akan optimalkan berkomunikasi dan berkordinasi dengan pihak pemerintah kabupaten Siak, Perusahan-perusahan dan seluruh stakeholder yang berada di lingkungan kabupaten Siak. Untuk menjalin kerjasama sesuai aturan dengan baik dan benar.” Sambungnya.
Harapan saya, Marilah rekan -rekan Saudara- Saudaraku yang tergabung di organisasi Niba dapat mengembangkan sayap sampai pelosok negeri untuk kesejahteraan kita bersama.
Organisasi kita sangat jelas dan Sah, secara prosedural dan tercatat berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. “Maju Terus Pantang Mundur.” Pinta Sudirman Jaya.
Reporter:,Wahyu
