Konflik Lahan Sawit di Siak, LAMR Minta Semua Pihak Kosongkan Lokasi Demi Jaga Kondusifitas

JEJAKSUARA.COM (SIAK) – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Siak turun tangan menyikapi potensi konflik tenurial terkait lahan kebun sawit seluas 150 hektare di wilayah Pematang Tiga, Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak.

Lahan tersebut kini tengah diperebutkan beberapa pihak yang saling mengklaim kepemilikan dan hasil buah sawit, bahkan masing-masing pihak dilaporkan mulai mengerahkan massa ke lokasi.

Melihat situasi yang berpotensi memicu kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), LAMR Siak menyatakan perlu mengambil langkah proaktif guna mencegah konflik terbuka.

Sikap tersebut disampaikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, khususnya Bab VI mengenai Kelembagaan dan Mekanisme Penyelesaian Konflik pada Pasal 41.

PLT ketua LAMR Kecamatan Siak, Dedi Irama, menyebut telah menyiapkan langkah awal berupa rencana musyawarah adat dan koordinasi lintas pihak untuk mencari solusi penyelesaian yang adil dan bermartabat, berdasarkan nilai adat Melayu serta ketentuan hukum yang berlaku.

Lembaga adat itu juga meminta seluruh pihak yang bersengketa untuk menahan diri serta tidak mengerahkan massa ke lokasi lahan.

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kapolres dan Kapolsek Siak, LAMR meminta dukungan penuh aparat untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Ada beberapa poin permohonan yang disampaikan, antara lain:

  1. Pengamanan dan Pengosongan Lokasi Konflik
    LAMR meminta Polsek Siak memfasilitasi pengamanan serta melakukan pemantauan Kamtibmas, termasuk mengosongkan seluruh pihak dari lokasi sengketa hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hal ini bertujuan mencegah tindakan anarkis atau insiden yang dapat memperburuk keadaan. LAMR juga meminta larangan tegas kepada semua pihak agar tidak memasukkan massa ke area tersebut.

  1. Fasilitasi Mediasi
    LAMR berharap kehadiran perwakilan Polsek dalam musyawarah atau mediasi yang akan difasilitasi lembaga adat, demi menjaga netralitas, objektivitas, serta kepercayaan para pihak terhadap proses penyelesaian.
  2. Pertukaran Informasi
    LAMR meminta dibukanya saluran komunikasi yang efektif antara lembaga adat dan pihak kepolisian terkait setiap perkembangan situasi di lapangan.

Melalui surat tersebut, LAMR menegaskan bahwa upaya menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama.

Mereka berharap koordinasi yang baik dapat mencegah konflik melebar dan memastikan proses penyelesaian berjalan damai.

“Demikian pemberitahuan dan permohonan koordinasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik dari Bapak Kapolsek Siak, kami mengucapkan terima kasih,” demikian penutup surat tersebut.(Rls)

Reporter:,Wahyu