OTT Dugaan Pemerasan Proyek Transportasi Air, Kadishub Siak Resmi Jadi Tersangka

JEJAKSUARA.COM (SIAK)- Pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 14.17 WIB Sdri. AS selaku Direktur CV. Shift of Marine yang merupakan pemenang lelang project pengadaan jasa Sewa Sarana Transportasi Air Untuk Desa Terpencil (Desa Teluk Lanus) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak TA 2026 akan melakukan pencairan uang muka kegiatan sebesar Rp 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) dihubungi oleh Sdr. JN als ANG selaku Kepala Dinas Perhubungan Kab. Siak melalui pesan WA.

Dalam pesan WA tersebut Sdr. JN als ANG meminta kepada Sdri. AS agar memberikan uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) setelah mencairkan uang tersebut, lalu setelah Sdri. AS melakukan pencairan uang muka tersebut di Bank Riau Kepri pada sekira pukul 14.30 WIB, Sdri. AS menghubungi Sdr. JNI Kembali perihal uang yang diminta sebelumnya. Lalu atas permintaan Sdr. JNI, Sdri. AS akhirnya menyerahkan uang tapi hanya sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Sdr. JNI di rumah kediamannya yang terletak di Jl. Sutomo Kel. Kampung Dalam Kec. Siak.

Diduga Sdr. JN als ANG meminta Sdri. AS menyerahkan sejumlah uang setelah melakukan pencairan uang muka kegiatan pengadaan jasa sewa angkutan dari Dinas Perhubungan kab. Siak sebesar Rp 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) mengingat Sdr. JN als ANG merupakan pejabat Kepala Dinas Perhubungan Kab. Siak yang dlm setiap project kegiatan dari Dinas Perhubungan Kab. Siak ia bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA) yang berwenang dalam setiap penanda tanganan pencairan.

Atas permintaan langsung dari Sdr. JN als ANG kepada Sdri. AS merasa terpaksa untuk memberikan uang tersebut, ditemukan dalam percakapan Whatapss dengan suaminya ada kekesalan dan keluhan untuk memberikan uang tersebut dengan pernyataan banyak lagi yang harus dilunasi, dan jika disanggupinya memberikan uang senilai yang diminta Rp.25.000.000.- maka akan berdampak terhadap operasional Kapal sewa, yaitu akan tidak terlaksana sebanyak 7 kali dari 77 kali kontrak, sehingga saksi hanya menyanggupi Rp.15.000.000.-

Tersangka JN Als ANG aktif meminta uang hasil pencairan uang muka, dimulai dari proses kelengkapan pencairan, mengarahkan saksi As untuk melakukan pencairan ke Bank dan sampai menghubungi pihak Bank untuk memastikan uang sudah cair.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN

KA Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Siak Ipda Diki Dwi Presdianto.SH.MH menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi penyerahan uang kepada salah seorang Kepala Dinas Di Kab.Siak, mendapat informasi tersebut Kasat Reskrim AKP Dr.Raja Kosmos P.SH.MH memerintahkan Kanit Tipdkor untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pembuntutan dimulai dari Bank Riau Kepri Jl.Dr Sutomo Siak, setelah terjadinya peristiwa penyerahan uang sebesar Rp 15.000.000,- (dari Sdr. AS kepada Sdr. JNI als ANG tersebut, sekira pukul 15.20 WIB Tim Tipikor Polres Siak menemukan seorang perempuan yaitu saksi Sdri.AS yang sedang makan di restoran Ocky Resto. Saat dipertanyakan perempuan tersebut mengaku sebagai Direktur CV. Shift of Marine dan baru saja menyerahkan uang kepada Sdr. JNI als ANG selaku Kepala Dinas Perhubungan Kab. Siak sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),

‎Kemudian Tim Unit Tipikor Polres Siak mendatangi rumah kediaman Sdr. JDI als ANG yang terletak di Jl. Sutomo Kel. Kampung Dalam Kec. Siak. Saat dipertanyakan oleh Tim dengan sambil dilakukan konfrontir dengan Sdri. AS, Sdr. JDI als ANG membenarkan bahwasanya ia baru saja menerima uang senilai Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan kemudian menunjukkan uang yang ia terima senilai Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tersebut kepada Tim Unit Tipikor Polres Siak.

BARANG BUKTI :

  • Uang tunai sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  • Uang tunai sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk RX King warna Hitam Merah No.Pol. BM 5080 SI.
  • 1 (satu) buah tas ransel warna hitam.
  • 1 (satu) unit Handpone merk Ipone 15 Promax
  • 1 (satu) unit Handpone merk Oppo A6 Pro

IDENTITAS TERSANGKA :

Nama JN als ANG, 52 tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kepala Dinas Perhubungan Kab. Siak), Alamat Siak.
Terhadap tersangka dilakukan penahanan semenjak hari minggu tanggal 12 Juli 2026

PASAL YANG DIPERSANGKAKAN :

Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Ancaman hukuman maksimal 20 tahun)

Reporter:,Wahyu

Sumber: humaspolressiak