Rapat Tim Yustisi Kabupaten Siak Soroti Hiburan DJ, IMB, Sampah, dan ODOL

JEJAKSUARA.COM (Siak) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bersama Tim Yustisi Kabupaten Siak, Jumat (23/1/2026), bertempat di Ruang kerja Kasatpol-PP Kabupaten Siak.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Siak, Syamsurizal, SE., M.Si. dan dihadiri oleh unsur perangkat daerah terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, DPMPTSP, Disperindagkop UMKM, Dinas Perhubungan, Bapenda, Bagian Hukum Setda Kabupaten Siak, serta unsur TNI dan Kepolisian.

Dalam arahannya, Syamsurizal menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta rapat yang telah meluangkan waktu untuk hadir dalam Rapat Tim Yustisi tersebut. Ia menegaskan bahwa kehadiran seluruh perangkat daerah dan unsur terkait merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi penegakan Perda dan Perkada di Kabupaten Siak.

Rapat membahas berbagai persoalan strategis penegakan Perda dan Perkada, di antaranya pengelolaan sampah dan lingkungan, perizinan bangunan (IMB/PBG), penertiban pasar rakyat dan pasar kaget, kendaraan ODOL, larangan pemasangan iklan rokok, kawasan tanpa rokok, hingga kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan daerah.

Selain itu, dalam rapat juga dibahas terkait perizinan hiburan malam, khususnya hiburan musik DJ yang kerap ditampilkan dalam acara pernikahan masyarakat. Kegiatan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena dalam praktiknya sering diidentikkan dengan peredaran dan konsumsi minuman keras di lokasi acara, yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Beberapa isu yang menjadi perhatian khusus meliputi penanganan sampah di ruang publik dan kawasan wisata, penertiban bangunan dan usaha yang belum memiliki izin, pengawasan kegiatan hiburan, serta upaya optimalisasi penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi daerah.

Syamsurizal menegaskan bahwa penegakan Perda dan Perkada memerlukan sinergi lintas sektor dan tidak dapat dilakukan secara parsial. Penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis, guna menciptakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.

“Satpol PP Kabupaten Siak siap berkolaborasi dan bekerja sama dengan seluruh perangkat daerah serta aparat penegak hukum dalam menciptakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak,” tegasnya.

Berdasarkan berbagai masukan dan permasalahan yang disampaikan oleh perangkat daerah teknis dalam Rapat Tim Yustisi, disimpulkan bahwa upaya penegakan Perda dan Perkada tidak hanya ditujukan untuk menjaga ketertiban umum serta kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha, tetapi juga untuk mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah, sebagai bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak.

Melalui Rapat Tim Yustisi ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan langkah terpadu antar perangkat daerah dalam penegakan Perda dan Perkada, meningkatnya kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha, serta terwujudnya Kabupaten Siak yang tertib, aman, dan kondusif.

Reporter:,Wahyu

sumber:,satpolpp siak