TPP ASN 2026 Batal Dipangkas, Tunjangan Sekda Masih 1 Miliar

Bupati Siak Batal Potong Tunjangan ASN 2026, TPP Sekda Masih 1 Miliar Per Tahun

JEJAKSUARA.COM (SIAK) – Rencana penyesuaian besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2026 gagal terealisasi, besaran TPP Sekretaris Daerah (Sekda) Mahhadar masih Rp1,005 Miliar per tahun.

Padahal, pada Agustus 2025 lalu Bupati Siak Afni Zulkifli telah menginstruksikan untuk dilakukan penyesuaian terhadap besaran tunjangan dan akan diberlakukan pada 2026. Saat itu Afni mengatakan kebijakan itu adalah upaya mengatasi defisit anggaran, sebab postur APBD Siak setiap tahun tergerus oleh pembiayaan belanja pegawai yang menyerap hingga 45,42 persen dari APBD.

“Yang kita lakukan ini solusi menekan belanja pegawai yang meningkat signifikan. Saya tak mau Siak jatuh ke dalam lubang yang sama,” katanya Afni, Agustus lalu.

Penyesuaian itu bahkan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Siak Nomor 8 Tahun 2025 tentang standar harga satuan honorarium dan biaya lainnya, Perbup itu juga mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang standar satuan harga regional yang menjadi pedoman dalam penyusunan standar biaya daerah.

Afni menyebut nilai TPP bagi pejabat di Siak sangat fantastis, sebagai contoh jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Siak saat ini mendapat TPP paling tinggi mencapai Rp1 miliar per tahun dengan rincian TPP beban kerja Rp22 juta, kondisi kerja Rp35 juta dan kelangkaan profesi Rp15 juta, sehingga total mendapat Rp72 juta per bulannya plus Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13.

Ia membeberkan, setiap tahun beban TPP ASN di Pemkab Siak mencapai Rp431 miliar lebih di luar gaji pokok dan tunjangan. Menurut Afni nilai fantastis ini perlu disesuaikan mengingat kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit.

Namun kenyataannya, TPP masih menggunakan standar lama atau sama seperti sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Novit Rizal. Ia mengatakan belum ada perubahan terhadap besaran TPP saat ini.

“Kita masih pakai standar lama, sebab kalau pengajuan ulang besaran TPP apakah itu kenaikan atau penurunan harus melalui proses panjang, bisa sampai 2-3 bulan. Sementara kalau tidak ada perubahan cukup melapor ke Ditjen Otda dan Ola Kemendagri,” jelas Novit, Selasa 20 Januari 2026.

Pertimbangan lain untuk tidak mengajukan perubahan besaran TPP karena waktu mepet dengan momen Idul Fitri. Dengan proses pengajuan yang panjang akan berdampak pada penundaan pencairan tunjangan tersebut. Padahal instruksi bupati Siak untuk melakukan penyesuaian TPP sudah sedari Agustus lalu.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Siak, Raja Indor menjelaskan besarat standar TPP itu adalah nilai maksimal yang akan diterima pegawai dengan memenuhi syarat 5 komponen yakni beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan kerja, tempat bertugas dan honorarium lainnya. Artinya Pemkab Siak bisa membayar di bawah standar nilai yang ditetapkan.

“Jadi besaran TPP itu nilai maksimalnya, bukan berarti kita harus bayar penuh. Kalau sanggup anggaran daerah bisa kita bayar penuh, tapi kalau tidak mungkin hanya bayar 70 persen atau di bawahnya. Kuncinya kita tidak memaksakan untuk membayar TPP full di 2026,” katanya.

Alokasi keuangan daerah di awal tahun ini, lanjut Raja Indor, lebih diprioritaskan untuk membayar TPP yang masih belum ditunaikan, sementara untuk 2026 masih melihat kondisi fiskal ke depan.

“Kita lebih prioritas untuk membayar TPP tunda bayar di 2024 sebulan lagi dan tunda bayar TPP 2025 dua bulan lagi yang sekarang masih direview inspektorat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Siak, Mahadar juga mengungkapkan pertimbangan untuk tidak menyesuaikan standar TPP. Menurutnya, jika dipaksakan untuk mengubah standarnya harus melalui proses berbulan-bulan di Kemendagri. Pemkab Siak lebih mengutamakan proses pembayaran TPP yang masih tertunggak.

“Ini kita masih ada tunda bayar TPP 2024 dan 2025, mudah-mudahan dalam pekan ini atau setidaknya pekan depan kita bayarkan,” katanya.

Janggalnya, berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Pemda hanya mengajukan penyesuaian ke kementerian apabila ada kenaikan TPP setiap satu bulan dibanding besaran sebelumnya.

Namun, Pemda tak perlu pengajuan apabila besaran TPP tidak berubah atau di bawah besaran TPP sebelumnya, hanya menyampaikan laporan dalam aplikasi Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan (SIMONA) Kemendagri.

Reporter:,Wahyu

sumber:,riauonline