Satpol PP Siak Tindak Tegas Peredaran Miras Dijalan Sutomo

JEJAKSUARA.COM (SIAK)- Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kabupaten Siak Tindak tegas Peredaran minuman keras (Miras) di jalan Sutomo kecamatan Siak. 11/08/2025 Senin Malam.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Subandi S.Sos.Msi Selaku Kabid Penegakan peraturan Perundang-undangan Daerah Didampingi M.Syukri S.Hum Selaku kasi pembinaan dan penyuluhan, Serta jajaran dan petugas satpol pp lainnya Turut hadir Bintara Bamin OPS Kodim Siak 0322, Serka Pamusuk Harahap.

Penindakan tersebut Berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras pada acara musik keyboard.
Atas pengaduan dari masyarakat tim pekat satpol PP Siak bersama TNI langsung turun kelapangan untuk melakukan penindakan.

Kasatpol PP Siak Winda Syafril
Mengatakan, Saat dilokasi petugas mendapati penjualan minuman keras yang dilakukan menggunakan mobil dan sepeda motor berkeranjang, untuk tindak lanjut petugas mengamankan penjual dan barang bukti(BB) Dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.” Kata Winda.

Lebih lanjut, Kegiatan Tersebut Sesuai Dan berdasarkan hukum yang berlaku,
*Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja
*Permendagri nomor 16 tahun 2023 tentang standar operasional prosedur satpol PP dan kode etik satpol PP
*Perda nomor 5 tanun 2013 tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dilingkungan daerah kabupaten Siak
*Perda nomor 3 tahun 2022 tentang ketertiban umum ketentraman dan perlindungan masyarakat.” Paparnya.

” Kita Menjalankan peraturan dan undang-undang yang berlaku, bukan berdasarkan budaya-budaya tertentu. Jika menyalahi aturan kita Tindak Tegas.” Ucapnya.

Kedepan, jika terjadi hal serupa ditengah-tengah lingkungan masyarakat silahkan laporkan. Kami siap turun dan tinjau ke lokasi.” Ujar Winda Mengakhiri.

Reporter:,Wahyu