JEJAKSUARA.COM (SIAK)- Diduga Oknum Aparat juru Tulis Satu Kampung Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, kabupaten Siak, provinsi Riau Membuat Konten Tidak Pantas Sebagai Pengayom dan pelayan Masyarakat. Vidio Konten Menjulur- julurkan Lidah tersebut dibuat dikantor dan saat jam kerja pada Hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025, Konten tersebut sempat beredar di media sosial.
Seperti Diketahui, oknum berinisial A.F tersebut merupakan Aparat yang bertugas sebagai juru Tulis Satu ( l ) di Kampung Teluk Mesjid Kecamatan sungai apit.
Penghulu Kampung Teluk Mesjid Jumain, Membenarkan informasi terkait adanya vidio yang beredar tersebut.
” Iya Bang, vidio itu memang Benar Aparat kampung kami Yang beredar dan dibuat oleh oknum A.F sendiri.” Kata Jumain.
Lanjut Jumain, Oknum Saudari A.F. Sudah kami beri surat teguran mulai Dari SP Satu, (1) Sampai SP Dua (2) Terkait kinerja dan pelayanan kepada masyarakat di kantor kampung Teluk Mesjid.” Ujar Jumain kepada wartawan jejaksuara.com Senin 27 Oktober 2025 Siang.
Lebih Lanjut, Pagi tadi Saya menggelar aktivitas Apel Pagi bersama seluruh perangkat kampung dan guru PAUD, Dalam apel tersebut Saya juga sudah sampaikan, Silahkan Saja Buat Konten Semaunya Tetapi jangan membuat konten Di saat jam kerja Apalagi dibuat di kantor Kampung Teluk Mesjid. Kantor ini Punya masyarakat dan tempat pelayanan publik. Kita harus melayani masyarakat dengan baik. Dan sebagai contoh tauladan bagi Warga.” Jelasnya.
” Apa jadinya Sebagai perwakilan dan Contoh membantu bagi masyarakat kalau kelakuannya tidak baik”. Sambungnya.
Harapan bagi saya Sebagai penghulu kampung Teluk Mesjid, agar oknum A.F, tidak berbuat hal serupa lagi di waktu dan tempat kerja. Kalau diluar ya silahkan saja itu bukan kewenangan saya.
Ya, Tentunya kita sebagai perwakilan masyarakat harus memberikan pelayanan yang maksimal, memberikan contoh, serta Edukasi yang mencerminkan prilaku baik Sebagai seorang Aparat Yang di gajih dibayar oleh Negara yang bersumber dari Rakyat.” Pintanya.
Sementara itu, oknum A.F Saat Di konfirmasi terkait informasi konten vidio tersebut melalui WhatsApp Hp selulernya Tidak memberikan jawaban.
Namun,ada jawaban yang dilontarkan oleh Pria mengaku sebagai Suami dari A.F.
” Ada masalah Apa? Apa permasalahannya. Tidak mengganggu pelayanan. Harusnya masyarakat yang mengadu dan datang kekantor, bukan Wartawan yang mencari cari masalah.” Ucap Pria yang mengaku sebagai suami A.F itu Kepada Wartawan jejaksuara.com.
Terkesan menghalang- halangi Tugas dan kerja wartawan yang dilindungi undang-undang untuk mencari informasi kebenaran.
Harus Diketahui, sesuai dengan aturan undang-undang nomor 40 tahun 1999 setiap orang yang sengaja melawan hukum dan sengaja menghalang-halangi tugas kinerja Wartawan tentang kebebasan pers dapat di PIDANA penjara paling lama 2 tahun atau Denda paling banyak (500.000.000.)Limaratus Juta.
Kendati demikian Wartawan jejaksuara.com Masih berupaya untuk meminta keterangan dari Saudari A.F. sebagai juru tulis l kampung Teluk Mesjid.
Agar menyajikan berita akurat dan berimbang.
Reporter; Wahyu
