JEJAKSUARA.COM (Siak) – Kewenangan yang dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Siak terkait masaalah pemcemaran limbah dan penerbitan AMDAL ( analisis Dampak Lingkungan ) adalah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau ,namun timbul persoalan ditengah – tengah masyarakat mengadukan persoalan yang dihadapi dikecamatan dan dinas terkait dikabupaten .
Hal ini terjadi saat ini Dugaan limbah yang terjadi dari Perusahaan Terbatas ( PT. AIP yang berkedudukan di meredan ,namun berimbas hingga ke koto Gasib melalui aliran sungai sehingga berdampak pada nasib nelayan yang hampir berjumlah 60 Kk nelayan setempat.
Sementara itu kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak melalui kepala Bidang ( Kabid) pria yang akrab disapa yadi saat dikonfirmasi oleh tim LSM dan media yang turun kelapangan mengatakan, bahwa terkait pencemaran dan penangan limbah itu wewenang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau termasuk penerbitan AMDAL ,juga penyelidikan terkait pencemaran limbah tersebut ” tutur Yadi “
Sementara itu Camat Koto Gasib Wendy saat ditemui oleh tim LSM dan media selasa 4/11/2025 diruang kerjanya mengatakan , inilah yang kami hadapi karena nelayan yang hampir 60 KK yang hidup ketergantungan dari hasil nelayan mengadunya pada kami dikecamatan , sementara selama ini pihak perusahaan PT.AIP tidak pernah berkoordinasi sedikitpun dengan pihaknya ,begitu juga Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau , inilah fakta yang kami hadapi dikecamatan , akibat dampak limbah perusahaan tersebut himbasnya ke nelayan koto Gasib yang mana limbahnya mengalir dari aliran sungai , dan kemaren kami sudah turun dilapangan ” Ucap Wendy”
Lebih lanjut, Seharusnya pihak terkait mulai dari dinas lingkungan hidup provinsi dan pihak perusahaan bisa berkoordinasi dengan pihak kecamatan , karena dampak yang dirasakan adalah masyarakat nelayan koto Gasib.
” masyarakat kami mengadu dan mengeluh kepihak kecamatan , sementara Dinas Provinsi pihak yang berwenang maupun pihak perusahaan tidak ambil tau. ” ujar camat Menambahkan.
Terkait ada informasi bahwa besok ada pertemuan antara pihak perusahaan dengan dinas lingkungan hidup provinsi Riau ,camat pun mengatakan tidak tau ada pertemuan karena tidak ada koordinasi sama sekali dari pihak perusahaan maupun dinas terkait. ” Ujarnya.
Seperti diketahui diberitakan sebelumnya Nelayan Kampung Kuala Gasib, Kabupaten Siak mengeluhkan Pabrik perkebunan kelapa sawit milik PT Aneka Inti Persada(AIP) diduga mengalirkan limbah perusahaan yang dialirkan ke sungai gasib.
Temuan ini terungkap setelah warga mendokumentasikan aliran sungai di kawasan Perusahaan PT AIP pada Kamis,(30/10/2025).
Dari pantauan warga di lapangan, terlihat jelas air keruh dan berbau busuk juga ikan di sungai pada mati kuat di duga akibat buangan limbah PT AIP.
Warga menyebutkan kepada media ini aliran limbah tersebut telah mencemari sungai. “Air sungai kuala Gasib baunya menyengat, anak ikan pada mati, warnanya juga berubah kehitaman,” ujar salah seorang bernama Yoga warga Kampung Kuala Gasib.
warga menyebutkan, aliran limbah dari perusahaan itu tidak hanya ke satu titik sungai, tetapi ke beberapa aliran kanal. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena berpotensi merusak ekosistem sungai dan mengancam penghasilan warga yang mencari ikan atau nelayan setempat.
Masyarakat mendesak Penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak segera turun tangan melakukan investigasi. Mereka menilai, jika dibiarkan, pencemaran sungai akan semakin parah dan sulit dipulihkan.
“Kami sudah mengambil air sungai tersebut, guna untuk membuktikan di laboratorium nantinya.”ujar warga lainya.
Sementara itu, tim media masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak PT. AIP terkait dugaan pembuangan limbah ke sungai tersebut. (Tim)
