JEJAKSUARA.COM (SIAK)- Pemerintah Kecamatan Sungai Apit, Terbitkan Surat Edaran Terkait Hiburan Malam, Surat Edaran tersebut Tertuju kepada Lurah dan Penghulu kampung Serta Masyarakat Diwilayah Kecamatan sungai apit. Tembusan juga disampaikan kepada Kapolsek sungai apit, Dandramil, LAMR, MUI, dan ketua FKUB kecamatan Sungai Apit.
Camat Sungai Apit Tengku Mukhtasar Mengatakan, Berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten Siak nomor 3 tahun 2022 tentang ketertiban umum ketentraman dan perlindungan masyarakat yaitu pada pasal 11 tentang tertib tempat hiburan keramaian serta pasal 56 tentang ketertiban serta tempat hiburan dan keramaian.” Ujarnya. Kepada wartawan jejaksuara.com Selasa 27 Januari 2026.
Berikut isi Surat Edaran tersebut:
1-Agar menyampaikan kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan orgen tunggal bahwa setiap hiburan harus mendapat izin dari pihak yang berwenang.
2-Kegiatan Hiburan dimaksud hanya diperbolehkan sampai pukul 22:wib atau jam 10 malam.
3-Penyelenggara hiburan dilarang menampilkan musik DJ dengan kostum penampilan dan aksi seronok yang jauh dari nilai-nilai adat, agama,dan kesopanan yang berlaku di kecamatan Sungai Apit.
4-Menjamin selama kegiatan tidak ada yang menkomsumsi dan menyediakan minuman keras,Narkoba,dan sarana perjudian.
5-Apabila penyelenggara hiburan melanggar aturan dan ketentuan maka pihak berwenang akan melakukan pembubaran /penghentian hiburan tersebut dan memproses sesuai aturan yang berlaku.
Demikian isi dan aturan yang tertuang dalam surat edaran dimaksud agar dapat dipahami dan dimengerti kepada seluruh lapisan masyarakat dan mohon kerjasamanya kepada semua pihak yang berada dipemerintah dan wilayah kecamatan sugai apit.” Pintanya.
Reporter:,Wahyu
