JEJAKSUARA.COM (Siak )- Dugaan pemungutan fee sebesar 1% dari nilai proyek pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025
Siak Sri Indrapura, 25 Juni 2026 – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap para penyedia jasa yang menjadi pemenang tender maupun pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025.
Uraian Perkara :
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alat bukti tersebut mengungkap adanya dugaan praktik pemungutan fee terhadap para penyedia jasa yang memenangkan proyek atau tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak pada Tahun Anggaran 2025.
Adapun tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah sebagai berikut:
- JE, selaku Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (IJKPBJ) Kabupaten Siak Tahun 2025;
- AS, selaku Tim Pokja pada UKPBJ Kabupaten Siak yang diduga turut berperan dalam pelaksanaan pemungutan fee kepada penyedia barang dan jasa; dan
- SF, selaku Tim Pokja IJKPBJ Kabupaten Siak yang diduga turut membantu dalam pelaksanaan pemungutan fee kepada penyedia barang dan jasa.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa Tersangka JE diduga memerintahkan tersangka AS dan tersangka SF untuk meminta serta memaksa para penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek atau tender di Kabupaten Siak pada Tahun 2025 agar menyerahkan sejumlah uang sebesar 1% (satu persen) dari nilai proyek yang diperoleh serta menyimpan dan membagikan hasilnya kepada anggota pokja Iainnya.
Dalam pelaksanaannya, permintaan tersebut dilakukan dengan tekanan dan ancaman kepada penyedia jasa. Akibatnya, para pemenang proyek merasa tidak memiliki pilihan Iain selain memenuhi permintaan tersebut.
Dari praktik pemerasan tersebut, para tersangka telah memperoleh dan mengumpulkan uang dengan jumlah keseluruhan kurang lebih sebesar Rp421 .OOO.OOO,OO (empat ratus dua puluh satu juta rupiah) yang diduga dinikmati dan/atau digunakan untuk kepentingan para tersangka dan anggota pokja Iainnya, yang mana uang tersebut telah disita oleh penyidik dari para tersangka dan anggota pokja Iainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang Iain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; jo Pasal 20 huruf c UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana.
- Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 , yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang; jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana.
Penutup
Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan melalui saluran resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
” Kejaksaan Negeri Siak mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan tersangka merupakan bagian dan proses penyidikan, dan setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “
Reporter:,Wahyu
Sumber:, KEJAKSAAN NEGERI SIAK
