MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang 3 TPS Di Kabupaten Siak Provinsi Riau

JEJAKSUARA.COM (Siak)– Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Siak 2024. Senin 24/2/2025).

Dalam keputusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) serta membentuk TPS khusus di rumah sakit daerah.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan transparan dan adil.

MK menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon yakni KPU Kabupaten Siak serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Afni-Syamsurizal sebagai pihak terkait, sehingga sebagian permohonan pemohon dikabulkan.

PSU akan digelar di TPS 03 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 03 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak.

Selain itu, KPU juga diperintahkan membentuk TPS khusus di RSUD Tengku Rafian Siak guna memfasilitasi hak pilih pasien, pendamping pasien, serta tenaga medis yang bertugas pada hari pemungutan suara 27 November 2024 lalu.

Dalam pembacaan putusan, Suhartoyo menegaskan bahwa PSU ini bertujuan menjaga prinsip demokrasi, mengingat adanya ketidaksesuaian dalam proses pemungutan suara di beberapa TPS yang berpotensi mempengaruhi hasil akhir pemilihan.

Sebagai tindak lanjut, MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1120 Tahun 2024 terkait perolehan suara di TPS yang harus menggelar PSU.

Hasil dari pemungutan suara ulang ini nantinya akan digabungkan dengan suara yang tidak dibatalkan oleh MK.

Untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar, MK meminta KPU RI melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Riau serta KPU Kabupaten Siak.

Bawaslu RI juga diminta melakukan pengawasan ketat dengan melibatkan jajaran Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten.

Guna menjamin keamanan, Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Riau dan Polres Siak, diminta untuk mengawal jalannya PSU agar berlangsung tertib dan kondusif.

Dengan adanya putusan ini, tahapan Pilkada Kabupaten Siak memasuki babak baru.

Semua pihak diharapkan dapat menghormati keputusan MK dan berpartisipasi aktif dalam PSU guna menjaga integritas demokrasi serta menjamin hak pilih masyarakat tetap terlindungi.