Tiga Hari Tidak Direspon, Slamet Ladiono Akan Tutup Badan Jalan Menuju Akses Perkebunan kelapa sawit

JEJAKSUARA.COM (SIAK)- SLamet Ladiono Akan Tutup Separuh badan jalan menuju akses perkebunan kelapa sawit. Bukan tidak beralasan hal ini dilakukan karena separuh badan jalan yang merupakan akses utama menuju perkebunan kelapa sawit merupakan tanah milik Slamet Ladiono Berdasarkan Surat keterangan ganti kerugian Nomor 14/SKGR/2008.

Menurutnya, bahwa aktifitas pemasangan plang dan pengukuran objek tanah hari ini adalah bentuk perlawanan dan pembelaan diri atas gugatan yang dilayangkan di pengadilan negeri Siak terhadap dirinya oleh saudara imam ditanah miliknya sendiri.” Kata Slamet Ladiono kepada wartawan jejaksuara.com Sabtu 29 November 2025 siang.

” Kita Pasang portal di tanah, lahan kita sendiri kok malah kita yang di gugat, Aneh.” Sambungannya.

Sementara itu,Hamdani SH, Selaku Kuasa hukum Slamet Ladiono membenarkan atas pemasangan plang dan pengukuran objek tanah yang beralamat di kampung temusai, kecamatan Bungaraya, kabupaten Siak, provinsi Riau.

Hari ini kita melakukan aktifitas di lapangan. Objek tanah milik pak Slamet Ladiono dan sudah kita sampaikan surat pemberitahuan kepada penghulu kampung Temusai. Kebetulan hari ini turut hadir pak RT. Sulaiman dan RK, Supriadi.” Ujarnya.

Lanjut Hamdani SH, kita lakukan hal ini adalah bentuk nyata atas kepemilikan objek tanah yang sah milik pak Slamet Ladiono.” Kata Hamdani SH.

” Sangat jelas saparuh badan jalan ini adalah tanah milik pak Slamet Ladiono Berdasarkan Surat nomor 14/SKGR/2008. Diserobot dan dibuat badan jalan sekitar 6 meter oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.” Jelasnya.

Lebih lanjut Hamdani mengatakan, berdasarkan hasil di lapangan bukan hanya tanah pak Slamet saja yang diserobot oleh oknum pengusaha tersebut, ada skitar 1.5 kilo meter (km) lahan milik warga yang terdampak dan jelas mengalami kerugian selama ini.” Ucapnya.

Dari pengakuan klien kami pak slamat Ladiono, tidak pernah dilibatkan atas pembuatan badan jalan tersebut dan banyak masyarakat yang mempunyai lahan di lokasi tidak di ikut sertakan dalam perjanjian kesepakatan yang dibuat pada tahun 2018.
Sangat jelas ini perbuatan melawan hukum.” Paparnya.

Seharusnya, jika ada perjanjian yang dibuat dan disepakati,aparat kampung/Desa harus jeli dan teliti jangan asal membuat kesepakatan tanpa diketahui atau mendapat surat kuasa oleh sipemilik tanah. Terkait MOU di atas objek milik Slamet Ladiono tanpa izin pemilik yang sah, maka klien kami akan menempuh jalur hukum secara perdata dan pidana atas munculnya MOU tersebut” Ujar Hamdani SH, mengakhiri.

Reporter:,Wahyu