Single Salary: Jalan Panjang Mengangkat Martabat ASN Daerah dan Menutup Luka Lama Kesenjangan Kesejahteraan

JEJAKSUARA.COM (SIAK)- Sudah menjadi rahasia umum bahwa ASN daerah selama bertahun-tahun hidup dalam jurangketimpangan kesejahteraan. Padahal merekalah yang menjadi wajah pemerintahan paling nyata dimata rakyat: mengurus identitas penduduk, menata pendidikan, menjaga layanan kesehatan,mengawasi pembangunan, hingga memastikan stabilitas pelayanan dasar berjalan setiap hari. Namun ironisnya, penghasilan ASN Pemda kerap jauh tertinggal dibanding rekan mereka di pusat.Bukan karena mereka bekerja kurang keras, tetapi karena struktur kebijakannya tidak berpihak.

Di kementerian tertentu, tunjangan kinerja bisa mengangkat penghasilan pegawai menjadi beberapa kali lipat dari ASN Pemda yang memegang jabatan setara. Seorang auditor madya,perencana ahli, atau pejabat administrator di pusat dapat menikmati remunerasi yang jauh lebih tinggi daribpada pejabat dengan jabatan dan tanggung jawab sama di kabupaten atau kota. Disinilah letak persoalan mendasar yang melahirkan rasa ketidakadilan, demoralisasi, dan bahkanmigrasi ASN dari daerah ke pusat.

Dalam konteks inilah wacana penerapan single salary pada 2026 mulai dipandang sebagaimomentum koreksi sejarah. Single salary, secara sederhana, mengusulkan bahwa seluruhkomponen penghasilan ASN — gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan daerah,dan insentif lain — disatukan ke dalam satu paket penghasilan berbasis nilai jabatan dan kinerja,bukan berdasarkan kemampuan fiskal daerah atau kedekatan dengan pimpinan.

Gagasan ini bukan sekadar reformasi teknis; ia menyentuh akar persoalan pemerintahan daerah.Selama bertahun-tahun, Pemda dengan fiskal terbatas dipaksa memainkan peran strategis tanpainstrumen penghargaan yang setimpal. TKD Pemda bisa naik turun mengikuti perubahan politik kepala daerah dan dinamika APBD, sementara tuntutan pelayanan publik tidak pernah berkurang.Single salary hadir untuk menawarkan struktur yang lebih adil: penghasilan ASN daerah akan lebih stabil, tidak tergantung goodwill kepala daerah atau kemampuan kas daerah semata.

Lebih jauh dari sekadar menutup jurang ketimpangan pusat-daerah, single salary juga membawa paradigma penghargaan baru. Sistem berbasis grading jabatan mendorong apresiasi yang lebihadil bagi jabatan fungsional dan teknis — posisi yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah namun tidak menikmati kompensasi layak. Guru, tenaga kesehatan,penyuluh, auditor, perencana daerah, dan pengawas lapangan akan mendapat ruang penghargaanyang lebih proporsional dibandingkan dengan pendekatan lama yang terlalu memanjakan jabatan struktural.

Dengan struktur gaji yang lebih setara secara nasional, pemerintah daerah pun akan memiliki daya tarik lebih baik dalam rekrutmen. Selama ini, Pemda sering menjadi pilihan ke-lima atau ke-enam bagi SDM berkualitas karena remunerasi kalah jauh dengan kementerian strategis atau lembaga pusat. Single salary memberi Pemda peluang untuk berkompetisi dalam hal penawaran kesejahteraan. Jika kesempatan ini dikelola baik, daerah dapat mengurangi kebocoran talenta(talent drain) dan mulai membangun birokrasi kuat berbasis kompetensi.

Namun, single salary tentu bukan jaminan otomatis bahwa semua ASN Pemda akan menikmati kenaikan penghasilan. Sistem grading membawa risiko: jabatan yang selama ini menikmati tunjangan besar tanpa beban kinerja sepadan bisa mengalami stagnasi atau penurunan nilai kompensasi. Maka dari itu, single salary menuntut perubahan budaya kerja — dari mentalitas administrasi, ke arah budaya berbasis kinerja, dampak, dan tanggung jawab jabatan. ASN daerah harus siap dievaluasi, siap melakukan pembuktian kerja dan siap mengembangkan kompetensinya agar posisinya bernilai dalam sistem baru.

Di sisi lain, kesuksesan single salary sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah sendiri. Pemda harus memperkuat basis data SDM, menyusun peta jabatan akurat, mendokumentasikan beban kerja, serta menilai kontribusi jabatan secara objektif. Ini bukan pekerjaan mudah, tetapi merupakan syarat mutlak agar grading jabatan tidak merugikan daerah atau mendorong bias politik dalam penentuan nilai jabatan.

Yang juga perlu menjadi catatan kritis adalah transparansi desain kebijakan. Jika penyusunan single salary bergerak tanpa ruang dialog dan partisipasi, ia berpotensi melahirkan ketidakadilan baru — bukan lagi ketimpangan pusat-daerah, tetapi ketidakadilan dalam klasifikasi jabatan,penilaian kinerja yang bias, atau dominasi persepsi instansi pusat atas konteks daerah. Karena itu,ASN daerah harus tidak sekadar menunggu, tetapi turut mengawal, memberikan masukan, danmembangun diskursus lokal mengenai implementasi kebijakan ini.

Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukanlah apakah single salary bisa mengubah nominal gaji ASN, tetapi apakah ia mampu mengubah wajah birokrasi pelayanan publik di Indonesia. Sebab kesejahteraan ASN sejatinya bukan tujuan akhir, melainkan prasyarat bagi pelayanan yang bermartabat. ASN yang dihargai dengan adil akan lebih percaya diri, lebih termotivasi, dan lebih mampu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Single salary adalah harapan — tetapi juga tanggung jawab. ASN daerah, pemerintah daerah,organisasi profesi, dan lembaga kepegawaian harus menjadikannya agenda diskusi strategis,bukan sekadar menunggu instruksi pusat. Sebab masa depan kesejahteraan ASN daerah harus ditentukan, bukan hanya ditetapkan.

Ditulis oleh:Dr. Fuad Alsagaf, S.H., M.H.

ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, Riau

20 Tahun Mengabdi dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten Siak

Reporter:,Wahyu